- PELAYANAN KESEHATAN GRATIS SECARA DIGITAL
- INTERVENSI STUNTING DESA TALABOSA TAHUN 2024
- BUNGA DESA PASIR PUTIH
- PENYALURAN BANTUAN ATENSI KEPADA DISABILITAS, LANSIA, DAN KORBAN NAPZA TAHUN 2024
- GEBYAR HARMONI LANJUT USIA TAHUN 2024
- PENILAIAN KEPATUHAN PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN RI TAHUN 2023
- PEMBENTUKAN KAMPUNG SIAGA BENCANA \\\"PARAKAI\\\"
- RAPAT PERSIAPAN KEGIATAN KAMPUNG SIAGA BENCANA (KSB)
- RAPAT TAHUNAN LK3 \\\"SAKINAH\\\"
- MALAM RENUNGAN 17 AGUSTUS 2023
PERSYARATAN KESEHATAN GRATIS
Dasar Hukum:
- Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Daerah;
- Permen PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- KEPMENSOS Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Persyaratan:
Baca Lainnya :
- FOTOKOPI KARTU KELUARGA YANG MEMILIKI BARCODE
- SURAT KETERANGAN RAWAT INAP/JALAN DARI PETUGAS KESEHATAN
- SURAT KETERANGAN TIDAK MEMILIKI KIS DARI DESA/KELURAHAN
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Layanan:
- Desa mengecek data peserta apakah sudah terdaftar dalam data terpadu kesetaraan sosial
- Jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, maka petugas kesehatan akan menerbitkan surat keterangan sedang rawat inap atau rawat jalan untuk di bawah ke dinas sosial
- Kemudian dinas sosial menerbitkan surat pengantar /rekomendasi untuk diteruskan ke BPJS agar masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan agar segera di daftarkan dan langsung bisa di aktifkan dalam waktu 1x24 jam.
Waktu Pelayanan : 30 Menit
Biaya : Gratis
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas:
a.
Komputer;
b.
Kertas;
c.
Printer;
d. Handphone;
e. Jaringan Internet.
Kompetensi Pelaksana:
a.
Mampu menganalisa suatu persoalan
dengan pendekatan yang tepat;
b.
Mampu menyimpulkan berdasarkan hasil
pembahasan dan analisa;
c.
Menguasai mekanisme dan prosedur
layanan Pendaftaran Peserta UHC terkait Kesehatan Gratis;
d. Mempu berkomunikasi dan memberikan informasi secara benar;
e. Mampu Mengoperasikan Komputer
Pengawasan Internal: Evaluasi berkala oleh Kepala Dinas Sosial
Jumlah Pelaksana : 2 Orang
Jaminan Pelayanan : Kepala Dinas Sosial
Penanganan, Pengelolaan, Pengaduan, Saran:
Masukan, saran, usulan, dan kritikan dapat langsung disampaikan
kepada Dinas Sosial
a. Website: dinsos.posokab.go.id. E-mail: dinassosial.posokab@gmail.com