PERSYARATAN KESEHATAN GRATIS

By Admindinsos 05 Sep 2022, 08:05:45 WIB PRODUK LAYANAN
PERSYARATAN KESEHATAN GRATIS

 Dasar Hukum:

  1. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Daerah;
  2. Permen PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  4. KEPMENSOS Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Persyaratan:

Baca Lainnya :

    1. FOTOKOPI KARTU KELUARGA YANG MEMILIKI BARCODE
    2. SURAT KETERANGAN RAWAT INAP/JALAN DARI PETUGAS KESEHATAN
    3. SURAT KETERANGAN TIDAK MEMILIKI KIS DARI DESA/KELURAHAN

    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Layanan:

    • Desa mengecek data peserta apakah sudah terdaftar dalam data terpadu kesetaraan sosial
    • Jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, maka petugas kesehatan akan menerbitkan surat keterangan sedang rawat inap atau rawat jalan untuk di bawah ke dinas sosial
    • Kemudian dinas sosial menerbitkan surat pengantar /rekomendasi untuk diteruskan ke BPJS agar masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan agar segera di daftarkan dan langsung bisa di aktifkan dalam waktu 1x24 jam.

    Waktu Pelayanan : 30 Menit

    Biaya : Gratis

    Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas:

    a.       Komputer;

    b.        Kertas;

    c.         Printer;

    d.        Handphone;

    e.      Jaringan Internet.


    Kompetensi Pelaksana:

    a.         Mampu menganalisa suatu persoalan dengan pendekatan yang tepat;

    b.        Mampu menyimpulkan berdasarkan hasil pembahasan dan analisa;

    c.         Menguasai mekanisme dan prosedur layanan Pendaftaran Peserta UHC terkait Kesehatan Gratis;

    d.        Mempu berkomunikasi dan memberikan informasi secara benar;

    e.      Mampu Mengoperasikan Komputer


    Pengawasan Internal: Evaluasi berkala oleh Kepala Dinas Sosial


    Jumlah Pelaksana : 2 Orang


    Jaminan Pelayanan : Kepala Dinas Sosial


    Penanganan, Pengelolaan, Pengaduan, Saran:

    Masukan, saran, usulan, dan kritikan dapat langsung disampaikan kepada Dinas Sosial

    a.      Website: dinsos.posokab.go.id. E-mail: dinassosial.posokab@gmail.com











    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment