PERSYARATAN PELAYANAN ANAK TERLANTAR

By Admindinsos 31 Agu 2022, 14:14:53 WIB PRODUK LAYANAN
PERSYARATAN PELAYANAN ANAK TERLANTAR

Dasar Hukum:


Baca Lainnya :

  1. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Daerah;
  2. Permen PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  4. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.

Persyaratan :

1.       Adanya aduan dari masyarakat/pihak kelurahan;

2.       Memiliki identitas diri KTA/KK (bila ada);

3.       Memiliki akta kelahiran (bila ada);

4.       Membawa surat keterangan dari kelurahan setempat;

5.       Usia dibawah 18 Tahun;

6.       Miskin, terlantar, dan atau ditelantarkan oleh keluarganya;

7.     Lembar assessment pekerja sosial/pendamping anak.


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:





  1. Petugas menerima laporan adanya anak terlantar;
  2. Petugas menerima kelengkapan berkas;
  3. Petugas/pekerja sosial/pendamping anak/tim reaksi cepat melaksanakan respon kasus;
  4. Pekerja sosial/pendamping anak melaksanakan assessment lanjut anak terlantar;
  5. Case conference;
  6. Membuat surat permohonan layanan sosial rujukan ke LKSA yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Poso.

      Waktu Pelayanan: 30 Menit 

 

      Biaya : Gratis

 

 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas:

·         Kendaraan Bermotor;

·         Komputer;

·         Kertas;

·         Printer;

·         Handphone;

·         Jaringan Internet

 

      Kompetensi Pelaksana:

 

a.         Mampu menganalisa suatu persoalan dengan pendekatan yang tepat;

b.        Mampu menyimpulkan berdasarkan hasil pembahasan dan analisa;

c.         Menguasai mekanisme dan prosedur layanan santunan duka;

d.        Mempu berkomunikasi dan memberikan informasi secara benar;

e.      Mampu Mengoperasikan Komputer.

 

 

Pengawasan Internal : Evaluasi Berkala oleh Kepala Dinas Sosial

 

Jumlah Pelaksana : 2 Orang

 

Jaminan Pelayanan : Kepala Dinas Sosial

 

Penanganan Pengelolaan Pengaduan : 

 

Masukan, saran, usulan, dan kritikan dapat langsung disampaikan kepada Dinas Sosial

·         Website: dinsos.posokab.go.id

·         E-mail: dinassosial.posokab@gmail.com

Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan:

·         Memberikan rasa nyaman dan aman kepada pengguna layanan

·         Produk pelayanan yang diproses secara manual dan elektronik dijamin keabsahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

·         Jaminan Kerahasiaan Data Pengguna Layanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana:

·         Rapat evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan terkait

·         Evaluasi terhadap Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara periodik setiap semester




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment