- PELAYANAN KESEHATAN GRATIS SECARA DIGITAL
- INTERVENSI STUNTING DESA TALABOSA TAHUN 2024
- BUNGA DESA PASIR PUTIH
- PENYALURAN BANTUAN ATENSI KEPADA DISABILITAS, LANSIA, DAN KORBAN NAPZA TAHUN 2024
- GEBYAR HARMONI LANJUT USIA TAHUN 2024
- PENILAIAN KEPATUHAN PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN RI TAHUN 2023
- PEMBENTUKAN KAMPUNG SIAGA BENCANA \\\"PARAKAI\\\"
- RAPAT PERSIAPAN KEGIATAN KAMPUNG SIAGA BENCANA (KSB)
- RAPAT TAHUNAN LK3 \\\"SAKINAH\\\"
- MALAM RENUNGAN 17 AGUSTUS 2023
PERSYARATAN PELAYANAN ANAK TERLANTAR
Dasar Hukum:
Baca Lainnya :
- Peraturan
Bupati Nomor 46 Tahun 2016 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas
Daerah;
- Permen
PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Persyaratan :
1.
Adanya aduan dari masyarakat/pihak
kelurahan;
2.
Memiliki identitas diri KTA/KK (bila
ada);
3.
Memiliki akta kelahiran (bila ada);
4.
Membawa surat keterangan dari
kelurahan setempat;
5.
Usia dibawah 18 Tahun;
6. Miskin, terlantar, dan atau ditelantarkan oleh keluarganya;
7. Lembar assessment pekerja sosial/pendamping anak.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Petugas
menerima laporan adanya anak terlantar;
- Petugas
menerima kelengkapan berkas;
- Petugas/pekerja
sosial/pendamping anak/tim reaksi cepat melaksanakan respon kasus;
- Pekerja
sosial/pendamping anak melaksanakan assessment lanjut anak terlantar;
- Case conference;
- Membuat surat permohonan layanan sosial rujukan ke LKSA yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Poso.
Waktu Pelayanan: 30 Menit
Biaya : Gratis
Sarana, Prasarana,
dan/atau Fasilitas:
·
Kendaraan Bermotor;
·
Komputer;
·
Kertas;
·
Printer;
·
Handphone;
·
Jaringan Internet
Kompetensi Pelaksana:
a. Mampu menganalisa suatu persoalan dengan pendekatan yang
tepat;
b. Mampu menyimpulkan berdasarkan hasil pembahasan dan analisa;
c. Menguasai mekanisme dan prosedur layanan santunan duka;
d. Mempu berkomunikasi dan memberikan informasi secara benar;
e. Mampu
Mengoperasikan Komputer.
Pengawasan Internal : Evaluasi
Berkala oleh Kepala Dinas Sosial
Jumlah Pelaksana : 2 Orang
Jaminan Pelayanan : Kepala Dinas
Sosial
Penanganan Pengelolaan Pengaduan
:
Masukan, saran, usulan, dan kritikan
dapat langsung disampaikan kepada Dinas Sosial
·
Website: dinsos.posokab.go.id
· E-mail: dinassosial.posokab@gmail.com
Jaminan Keamanan Keselamatan
Pelayanan:
·
Memberikan rasa nyaman dan aman
kepada pengguna layanan
·
Produk pelayanan yang diproses
secara manual dan elektronik dijamin keabsahannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
·
Jaminan Kerahasiaan Data Pengguna
Layanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana:
·
Rapat evaluasi terhadap pelaksanaan
kegiatan terkait
·
Evaluasi terhadap Survei Kepuasan
Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara periodik setiap semester