PERSYARATAN PKH
DINAS SOSIAL SIAP MELAYANI PELAYANAN INI....

By Admindinsos 31 Agu 2022, 09:12:11 WIB PRODUK LAYANAN
PERSYARATAN PKH

Keterangan Gambar : bunga desa lore timur


Dasar Hukum :

a.      Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Daerah;

b.      Permen PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

Baca Lainnya :

     Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.

    Persyaratan :

    Sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.

    1.       Kriteria komponen kesehatan sebagaimana dimaksud, meliputi:

    a.       ibu hamil/menyusui; dan b. anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.

    2.       Kriteria komponen pendidikan sebagaimana dimaksud, meliputi:

    a.       anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;

    b.      anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat;

    c.       anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat;

    d.       anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

    3.       Kriteria komponen kesejahteraan sosial, meliputi:

    a.       lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun;

    b.      penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:



    • perencanaan;
    • penetapan calon peserta PKH;
    • Validasi data calon penerima manfaat PKH;
    • penetapan Keluarga Penerima Manfaat PKH;
    • penyaluran Bantuan Sosial PKH;
    • pendampingan PKH;
    • Peningkatan Kemampuan Keluarga;
    • Verifikasi komitmen Keluarga Penerima Manfaat PKH;
    • Pemutakhiran Data Keluarga Penerima Manfaat PKH;
    • Transformasi Kepesertaan PKH.

          Waktu Pelayanan: 30 Menit 

     

          Biaya : Gratis



          Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas:

    •             Kendaraan Bermotor;
    • Komputer;
    • Kertas;
    • Printer;
    • Handphone;
    • Jaringan Internet


          Kompetensi Pelaksana:



    a.         Mampu menganalisa suatu persoalan dengan pendekatan yang tepat;

    b.        Mampu menyimpulkan berdasarkan hasil pembahasan dan analisa;

    c.         Menguasai mekanisme dan prosedur layanan santunan duka;

    d.        Mempu berkomunikasi dan memberikan informasi secara benar;

    e.      Mampu Mengoperasikan Komputer.

     

     

    Pengawasan Internal : Evaluasi Berkala oleh Kepala Dinas Sosial

     

    Jumlah Pelaksana : 2 Orang

     

    Jaminan Pelayanan : Kepala Dinas Sosial

     

    Penanganan Pengelolaan Pengaduan : 

     

    Masukan, saran, usulan, dan kritikan dapat langsung disampaikan kepada Dinas Sosial

    ·         Website: dinsos.posokab.go.id

    ·         E-mail: dinassosial.posokab@gmail.com

     

    Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan:

    ·         Memberikan rasa nyaman dan aman kepada pengguna layanan

    ·         Produk pelayanan yang diproses secara manual dan elektronik dijamin keabsahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    ·         Jaminan Kerahasiaan Data Pengguna Layanan

    Evaluasi Kinerja Pelaksana:

    ·         Rapat evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan terkait

    ·         Evaluasi terhadap Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara periodik setiap semester

     




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Write a comment

    Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

    View all comments

    Write a comment