- PELAYANAN KESEHATAN GRATIS SECARA DIGITAL
- INTERVENSI STUNTING DESA TALABOSA TAHUN 2024
- BUNGA DESA PASIR PUTIH
- PENYALURAN BANTUAN ATENSI KEPADA DISABILITAS, LANSIA, DAN KORBAN NAPZA TAHUN 2024
- GEBYAR HARMONI LANJUT USIA TAHUN 2024
- PENILAIAN KEPATUHAN PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN RI TAHUN 2023
- PEMBENTUKAN KAMPUNG SIAGA BENCANA \\\"PARAKAI\\\"
- RAPAT PERSIAPAN KEGIATAN KAMPUNG SIAGA BENCANA (KSB)
- RAPAT TAHUNAN LK3 \\\"SAKINAH\\\"
- MALAM RENUNGAN 17 AGUSTUS 2023
PERSYARATAN PKH
DINAS SOSIAL SIAP MELAYANI PELAYANAN INI....
Keterangan Gambar : bunga desa lore timur
Dasar Hukum :
a. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016
tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Daerah;
b.
Permen PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Standar Pelayanan;
Baca Lainnya :
Peraturan Menteri Sosial
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
Persyaratan :
Sasaran PKH merupakan keluarga
dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu
program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan,
dan/atau kesejahteran sosial.
1. Kriteria
komponen kesehatan sebagaimana dimaksud, meliputi:
a.
ibu hamil/menyusui; dan b. anak berusia 0 (nol)
sampai dengan 6 (enam) tahun.
2. Kriteria
komponen pendidikan sebagaimana dimaksud, meliputi:
a.
anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau
sederajat;
b.
anak sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah atau sederajat;
c.
anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau
sederajat;
d.
anak usia
6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib
belajar 12 (dua belas) tahun.
3. Kriteria
komponen kesejahteraan sosial, meliputi:
a. lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun;
b. penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- perencanaan;
- penetapan
calon peserta PKH;
- Validasi
data calon penerima manfaat PKH;
- penetapan
Keluarga Penerima Manfaat PKH;
- penyaluran
Bantuan Sosial PKH;
- pendampingan
PKH;
- Peningkatan
Kemampuan Keluarga;
- Verifikasi
komitmen Keluarga Penerima Manfaat PKH;
- Pemutakhiran Data Keluarga Penerima Manfaat PKH;
- Transformasi Kepesertaan PKH.
Waktu Pelayanan: 30 Menit
Biaya : Gratis
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas:
- Kendaraan Bermotor;
- Komputer;
- Kertas;
- Printer;
- Handphone;
- Jaringan Internet
Kompetensi Pelaksana:
a. Mampu menganalisa suatu persoalan dengan pendekatan yang
tepat;
b. Mampu menyimpulkan berdasarkan hasil pembahasan dan analisa;
c. Menguasai mekanisme dan prosedur layanan santunan duka;
d. Mempu berkomunikasi dan memberikan informasi secara benar;
e. Mampu
Mengoperasikan Komputer.
Pengawasan Internal : Evaluasi
Berkala oleh Kepala Dinas Sosial
Jumlah Pelaksana : 2 Orang
Jaminan Pelayanan : Kepala Dinas
Sosial
Penanganan Pengelolaan Pengaduan
:
Masukan, saran, usulan, dan kritikan
dapat langsung disampaikan kepada Dinas Sosial
·
Website: dinsos.posokab.go.id
·
E-mail: dinassosial.posokab@gmail.com
Jaminan Keamanan Keselamatan
Pelayanan:
·
Memberikan rasa nyaman dan aman
kepada pengguna layanan
·
Produk pelayanan yang diproses
secara manual dan elektronik dijamin keabsahannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
·
Jaminan Kerahasiaan Data Pengguna
Layanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana:
·
Rapat evaluasi terhadap pelaksanaan
kegiatan terkait
·
Evaluasi terhadap Survei Kepuasan
Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara periodik setiap semester