Breaking News
- INTERVENSI STUNTING DESA TALABOSA TAHUN 2024
- BUNGA DESA PASIR PUTIH
- PENYALURAN BANTUAN ATENSI KEPADA DISABILITAS, LANSIA, DAN KORBAN NAPZA TAHUN 2024
- GEBYAR HARMONI LANJUT USIA TAHUN 2024
- PENILAIAN KEPATUHAN PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN RI TAHUN 2023
- PEMBENTUKAN KAMPUNG SIAGA BENCANA \\\"PARAKAI\\\"
- RAPAT PERSIAPAN KEGIATAN KAMPUNG SIAGA BENCANA (KSB)
- RAPAT TAHUNAN LK3 \\\"SAKINAH\\\"
- MALAM RENUNGAN 17 AGUSTUS 2023
- VISI DAN MISI
PERSYARATAN SANTUNAN DUKA
Santunan Duka
![PERSYARATAN SANTUNAN DUKA](https://dinsos.posokab.go.id/asset/foto_berita/Persyaratan_Santunan_Duka.png)
Keterangan Gambar : penyaluran santunan duka
Menurut Perbup Nomor 11 Tahun 2021, santunan duka adalah pemberian bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Poso untuk keperluan proses duka sampai dengan pemakaman/kremasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Santunan duka ini diberikan kepada ahli waris dari penduduk yang meninggal dunia.
Persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:
- Mengajukan permohonan tertulis dari ahli waris yang ditujukan kepada Bupati Poso Cq. Kepala Dinas Sosial;
- Fotokopi KTP dan KK dari orang yang telah meninggal atau identitas lainnya bagi masyarakat yang belum memiliki KTP dan/atau surat keterangan dari desa/kelurahan;
- surat keterangan kematian dari desa/kelurahan;
- fotokopi KTP dan KK ahli waris dari orang yang meninggal dunia;
- surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan;
- surat kuasa ahli waris dari desa/kelurahan; dan
- Rekening bank atas nama ahli waris
![Iklan Detail Berita](https://dinsos.posokab.go.id/asset/foto_iklantengah/home.jpg)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments