- PELAYANAN KESEHATAN GRATIS SECARA DIGITAL
- INTERVENSI STUNTING DESA TALABOSA TAHUN 2024
- BUNGA DESA PASIR PUTIH
- PENYALURAN BANTUAN ATENSI KEPADA DISABILITAS, LANSIA, DAN KORBAN NAPZA TAHUN 2024
- GEBYAR HARMONI LANJUT USIA TAHUN 2024
- PENILAIAN KEPATUHAN PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN RI TAHUN 2023
- PEMBENTUKAN KAMPUNG SIAGA BENCANA \\\"PARAKAI\\\"
- RAPAT PERSIAPAN KEGIATAN KAMPUNG SIAGA BENCANA (KSB)
- RAPAT TAHUNAN LK3 \\\"SAKINAH\\\"
- MALAM RENUNGAN 17 AGUSTUS 2023
PERSYARATAN SANTUNAN DUKA
Santunan Duka
Keterangan Gambar : penyaluran santunan duka
Dasar Hukum:
a. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016
tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Daerah;
b. Permen PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Standar Pelayanan;
Baca Lainnya :
Peraturan Bupati Poso Nomor
11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Biaya Pemakaman/Kremasi
Persyaratan:
Menurut Perbup Nomor 11 Tahun 2021, santunan duka adalah pemberian bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Poso untuk keperluan proses duka sampai dengan pemakaman/kremasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Santunan duka ini diberikan kepada ahli waris dari penduduk yang meninggal dunia.
Persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:
- Mengajukan permohonan tertulis dari ahli waris yang ditujukan kepada Bupati Poso Cq. Kepala Dinas Sosial;
- Fotokopi KTP dan KK dari orang yang telah meninggal atau identitas lainnya bagi masyarakat yang belum memiliki KTP dan/atau surat keterangan dari desa/kelurahan;
- surat keterangan kematian dari desa/kelurahan;
- fotokopi KTP dan KK ahli waris dari orang yang meninggal dunia;
- surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan;
- surat kuasa ahli waris dari desa/kelurahan; dan
- Rekening bank atas nama ahli waris
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Layanan:
- Dinas sosial melakukan verifikasi
persyaratan untuk mendapatkan biaya santunan duka
- Dinas Sosial mengajukkan rencana
calon penerima biaya santunan duka kepada PPKD selaku BUD dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada prosedur pertama
- PPKD selaku BUD mencairkan biaya santunan duka kepada penerima secara non tunai dan dibayarkan secara lumpsum;
- Dalam hal kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi dan atau belum tersediannya sistem perbankan yang memadai biaya santunan duka diberika secara tunai.
Waktu Pelayanan:
Administrasi +/- 30 Menit
Pencairan Dana Maksimal 2 Minggu
Biaya : Gratis
a.
Mampu menganalisa suatu persoalan
dengan pendekatan yang tepat;
b.
Mampu menyimpulkan berdasarkan hasil
pembahasan dan analisa;
c.
Menguasai mekanisme dan prosedur
layanan santunan duka;
d. Mempu berkomunikasi dan memberikan informasi secara benar;
e. Mampu Mengoperasikan Komputer.
Pengawasan Internal : Evaluasi Berkala oleh Kepala Dinas Sosial
Jumlah Pelaksana : 2 Orang
Jaminan Pelayanan : Kepala Dinas Sosial
Penanganan Pengelolaan Pengaduan :
Masukan, saran, usulan, dan kritikan dapat langsung disampaikan
kepada Dinas Sosial
a.
Website:
dinsos.posokab.go.id
E-mail: dinassosial.posokab@gmail.com
Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan:
- Memberikan rasa nyaman dan aman kepada pengguna layanan
- Produk pelayanan yang diproses secara manual dan elektronik dijamin keabsahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Jaminan Kerahasiaan Data Pengguna Layanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana:
- Rapat evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan terkait
- Evaluasi terhadap Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara periodik setiap semester