PERSYARATAN SANTUNAN DUKA
Santunan Duka

By Admindinsos 31 Agu 2022, 10:50:42 WIB PRODUK LAYANAN
PERSYARATAN SANTUNAN DUKA

Keterangan Gambar : penyaluran santunan duka


Menurut Perbup Nomor 11 Tahun 2021, santunan duka adalah pemberian bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Poso untuk keperluan proses duka sampai dengan pemakaman/kremasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Santunan duka ini diberikan kepada ahli waris dari penduduk yang meninggal dunia.

Persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:

  1. Mengajukan permohonan tertulis dari ahli waris yang ditujukan kepada Bupati Poso Cq. Kepala Dinas Sosial;
  2. Fotokopi KTP dan KK dari orang yang telah meninggal atau identitas lainnya bagi masyarakat yang belum memiliki KTP dan/atau surat keterangan dari desa/kelurahan;
  3. surat keterangan kematian dari desa/kelurahan;
  4. fotokopi KTP dan KK ahli waris dari orang yang meninggal dunia;
  5. surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan;
  6. surat kuasa ahli waris dari desa/kelurahan; dan
  7. Rekening bank atas nama ahli waris





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment