PERSYARATAN SANTUNAN DUKA
Santunan Duka

By Admindinsos 31 Agu 2022, 10:50:42 WIB PRODUK LAYANAN
PERSYARATAN SANTUNAN DUKA

Keterangan Gambar : penyaluran santunan duka


Dasar Hukum:

a.    Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Daerah;

b.    Permen PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

Baca Lainnya :

    Peraturan Bupati Poso Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Biaya Pemakaman/Kremasi

    Persyaratan:

    Menurut Perbup Nomor 11 Tahun 2021, santunan duka adalah pemberian bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Poso untuk keperluan proses duka sampai dengan pemakaman/kremasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Santunan duka ini diberikan kepada ahli waris dari penduduk yang meninggal dunia.

    Persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:

    1. Mengajukan permohonan tertulis dari ahli waris yang ditujukan kepada Bupati Poso Cq. Kepala Dinas Sosial;
    2. Fotokopi KTP dan KK dari orang yang telah meninggal atau identitas lainnya bagi masyarakat yang belum memiliki KTP dan/atau surat keterangan dari desa/kelurahan;
    3. surat keterangan kematian dari desa/kelurahan;
    4. fotokopi KTP dan KK ahli waris dari orang yang meninggal dunia;
    5. surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan;
    6. surat kuasa ahli waris dari desa/kelurahan; dan
    7. Rekening bank atas nama ahli waris

    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Layanan:


    •          Dinas sosial melakukan verifikasi persyaratan untuk mendapatkan biaya santunan duka
    •          Dinas Sosial mengajukkan rencana calon penerima biaya santunan duka kepada PPKD selaku BUD dengan melampirkan  dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada prosedur pertama
    •           PPKD selaku BUD mencairkan biaya santunan duka kepada penerima secara non tunai dan dibayarkan secara lumpsum;
    •         Dalam hal kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi dan atau belum tersediannya sistem perbankan yang memadai biaya santunan duka diberika secara tunai.

          Waktu Pelayanan: 

          Administrasi +/- 30 Menit

          Pencairan Dana Maksimal 2 Minggu


          Biaya : Gratis

    a.         Mampu menganalisa suatu persoalan dengan pendekatan yang tepat;

    b.        Mampu menyimpulkan berdasarkan hasil pembahasan dan analisa;

    c.         Menguasai mekanisme dan prosedur layanan santunan duka;

    d.        Mempu berkomunikasi dan memberikan informasi secara benar;

    e.      Mampu Mengoperasikan Komputer.



    Pengawasan Internal : Evaluasi Berkala oleh Kepala Dinas Sosial


    Jumlah Pelaksana : 2 Orang


    Jaminan Pelayanan : Kepala Dinas Sosial


    Penanganan Pengelolaan Pengaduan : 


    Masukan, saran, usulan, dan kritikan dapat langsung disampaikan kepada Dinas Sosial

    a.       Website: dinsos.posokab.go.id

    E-mail: dinassosial.posokab@gmail.com



    Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan:

    • Memberikan rasa nyaman dan aman kepada pengguna layanan
    • Produk pelayanan yang diproses secara manual dan elektronik dijamin keabsahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Jaminan Kerahasiaan Data Pengguna Layanan

    Evaluasi Kinerja Pelaksana:

    • Rapat evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan terkait
    • Evaluasi terhadap Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara periodik setiap semester


















    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment