Dinas Sosial Kabupaten Poso dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Poso dan telah dirubah menjadi Peraturan Bupati Poso Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Poso, dimana sebelumnya Dinas Sosial sebagai Lembaga Teknis Daerah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Poso. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Instruksi Presiden tersebut mewajibkan setiap Instansi Pemerintah termasuk Dinas Sosial sebagai unsur penyelenggara pelayanan pada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas, dan fungsi, dan peranannya dalam pengelolaan sumberdaya dan kebijakan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan strategis yang ditetapkan.