Logo
Dinas Sosial Kabupaten Poso

Tupoksi


Sesuai Peraturan Bupati Poso Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Poso, Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri atas:

·         KEPALA DINAS

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. Kepala Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi :

a.       Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Penanganan Fakir Miskin;

b.      Pelaksanaan kebijakan di Bidang Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Penanganan Fakir Miskin;

c.       Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Penanganan Fakir Miskin;

d.       Pelaksanaan administrasi Dinas di Bidang Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Penanganan Fakir Miskin; dan

e.       Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

·         SEKRETARIS

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Sosial dalam pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengoordinasian, penyusunan program, pengelolaan keuangan dan aset serta pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga dan umum. Dalam menyelenggarakan tugas, sekretaris mempunyai fungsi:

a.   penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana kerja yang meliputi perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;

b.   penyiapan bahan pengordinasian perumusan rencana kerja yang meliputi perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;

c.       penyiapan bahan pembinaan teknis operasional perencanaan, pelayanan administrasi keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;

d.      pelaksanaan urusan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;

e.   pelaksanaan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan urusan perencanaan, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;

f.       penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan; dan

g.      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



·         SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi, menganalisis, menyusun serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan kegiatan di sub bagian umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas Sosial. Dalam menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

a.       Melaksanakan pengelolaan administrasi dan Menyusun rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b.      Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, rumah tangga, umum, dan Korpri;

c.      Melakukan koordinasi dan pembinaan urusan Korpri di lingkungan Dinas;

d.      Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan urusan kepegawaian dan umum;

e.  Melaksanakan penyiapan bahan usulan kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Daftar Urut Kepangkatan, data pegawai, Kartu Pegawai, Karis/Karsu, status kepegawaian, Sasaran Kinerja Pegawai, tunjangan anak/keluarga, BPJS, taspen, taperum, pensiun;

f.  Membuat usulan formasi pegawai, izin belajar, diklat, kesejahteraan pegawai, penyesuaian ijazah, usulan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, memberikan layanan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai, membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan yang berlaku, konsep memberi izin nikah dan cerai, usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan, mengusulkan perpindahan/mutasi pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan sasaran kerja pegawai dan urusan kepegawaian lainnya sesuai prosedur yang telah ditetapkan;

g.      Melaksanakan pengelolaan persuratan, kehumasan, dokumentasi, arsip, perpustakaan dan hukum;

h.      Menyiapkan data dan melakukan koordinasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, standar kompetensi jabatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, survei kepuasan masyarakat, dan dokumen lainnya yang menjadi tanggung jawab Dinas di Bidang kepegawaian dan umum;

i.      Menyiapkan bahan, sarana, dan akomodasi dalam kegiatan rapat dan penerimaan kunjungan tamu kedinasan sesuai prosedur yang telah ditetapkan agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar; melaksanakan pengoordinasian penyusunan Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan Minimum;

j.    Mengoordinasikan kegiatan pengamanan dan kebersihan kantor berdasarkan standar yang telah ditetapkan agar tercipta lingkungan kantor yang aman, bersih, rapih, dan nyaman;

k.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;

l.    Melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Kepegawaian dan Umum serta Dinas; dan

m.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

·         BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL

Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengelolaan, pembinaan, evaluasi, monitoring dan pelaporan di Bidang Pemberdayaan Sosial, bidang pemberdayaan sosial mempunyai fungsi:

a.       Penyusunan program kerja dan pengelolaan administrasi di Bidang Pemberdayaan Sosial;

b.      Perumusan kebijakan teknis Bidang Pemberdayaan Sosial;

c.       Pelaksanaan kebijakan di Bidang Pemberdayaan Sosial meliputi pemberdayaan perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat, komunitas adat terpencil, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial, serta pengelolaan sumber dana bantuan sosial;

d.      Pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di Bidang Pemberdayaan Sosial;

e.       Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas di Bidang Pemberdayaan Sosial;

f.       Pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan di Bidang Pemberdayaan Sosial;

g.      Penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah di Bidang Pemberdayaan Sosial;

h.      Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan perencanaan program dengan pihak dan unit terkait;

i.        Pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi pekerja sosial, pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan kecamatan, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya;

j.        Pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi pemberdayaan sosiall komunitas adat terpencil;

k.      Pelaksanaan konsultasi kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga;

l.    Pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat/ pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, dan lembaga kesejahteraan sosial;

m.    Pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi penerbitan izin pengumpulan sumbangan;

n.      Pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi penggalian potensi, nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;

o.      Pengelolaan taman makam pahlawan nasional daerah;

p.    Pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi tanggung jawab Dinas usaha terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

q.      Pengelolaan serta analisis data pelaksanaan Bidang Pemberdayaan Sosial serta menyusun pelaporannya; dan

r.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


·         BIDANG REHABILITASI SOSIAL

Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengelolaan, pembinaan, evaluasi, monitoring dan pelaporan di Bidang Rehabilitasi Sosial. Dalam menyelenggarakan tugas, bidang rehabilitasi sosial mempunyai fungsi:

a.       Penyusunan program kerja dan pengelolaan administrasi di Bidang Rehabilitasi Sosial;

b.      Perumusan kebijakan teknis Bidang Rehabilitasi Sosial;

c.       Pelaksanaan kebijakan di Bidang Rehabilitasi Sosial;

d.    Pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di Bidang Rehabilitasi Sosial yang meliputi rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang;

e.       Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas di Bidang Rehabilitasi Sosial;

f.       Pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan di Bidang Rehabilitasi Sosial;

g.      Penyelenggara


Update terakhir: 10 Jun 2026