Sesuai
Peraturan Bupati Poso Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Poso, Susunan
Organisasi Dinas Sosial terdiri atas:
·
KEPALA DINAS
Kepala Dinas
mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang
sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan
kepada Kabupaten. Kepala Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi
Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Penanganan Fakir Miskin;
b. Pelaksanaan
kebijakan di Bidang Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan
Jaminan Sosial, dan Penanganan Fakir Miskin;
c. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial,
Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Penanganan Fakir Miskin;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas di Bidang
Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan
Penanganan Fakir Miskin; dan
e. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
·
SEKRETARIS
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas
Sosial dalam pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi
pengoordinasian, penyusunan program, pengelolaan keuangan dan aset serta
pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga dan umum. Dalam menyelenggarakan
tugas, sekretaris mempunyai fungsi:
a. penyiapan
bahan perumusan kebijakan rencana kerja yang meliputi perencanaan, pengelolaan
administrasi keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
b. penyiapan
bahan pengordinasian perumusan rencana kerja yang meliputi perencanaan,
pengelolaan administrasi keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
c. penyiapan
bahan pembinaan teknis operasional perencanaan, pelayanan administrasi
keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
d. pelaksanaan
urusan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah
tangga dan umum;
e. pelaksanaan
pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan urusan perencanaan, pengelolaan
keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
f. penyiapan
bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
·
SUB
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi,
menganalisis, menyusun serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas
penyelenggaraan kegiatan di sub bagian umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas
Sosial. Dalam menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai
fungsi:
a. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan
Menyusun rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Menghimpun
peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan
pengelolaan urusan kepegawaian, rumah tangga, umum, dan Korpri;
c. Melakukan
koordinasi dan pembinaan urusan Korpri di lingkungan Dinas;
d. Melaksanakan
penyiapan bahan koordinasi pengelolaan urusan kepegawaian dan umum;
e. Melaksanakan
penyiapan bahan usulan kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Daftar Urut
Kepangkatan, data pegawai, Kartu Pegawai, Karis/Karsu, status kepegawaian,
Sasaran Kinerja Pegawai, tunjangan anak/keluarga, BPJS, taspen, taperum,
pensiun;
f. Membuat
usulan formasi pegawai, izin belajar, diklat, kesejahteraan pegawai, penyesuaian
ijazah, usulan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, memberikan layanan
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai,
membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan yang berlaku, konsep memberi
izin nikah dan cerai, usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam
jabatan, mengusulkan perpindahan/mutasi pegawai sesuai dengan peraturan yang
berlaku, melaksanakan pengelolaan sasaran kerja pegawai dan urusan kepegawaian
lainnya sesuai prosedur yang telah ditetapkan;
g. Melaksanakan
pengelolaan persuratan, kehumasan, dokumentasi, arsip, perpustakaan dan hukum;
h. Menyiapkan
data dan melakukan koordinasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban
kerja, evaluasi jabatan, standar kompetensi jabatan, standar operasional
prosedur, standar pelayanan, survei kepuasan masyarakat, dan dokumen lainnya
yang menjadi tanggung jawab Dinas di Bidang kepegawaian dan umum;
i. Menyiapkan bahan, sarana, dan akomodasi
dalam kegiatan rapat dan penerimaan kunjungan tamu kedinasan sesuai prosedur
yang telah ditetapkan agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar;
melaksanakan pengoordinasian penyusunan Standar Operasional Prosedur dan
Standar Pelayanan Minimum;
j. Mengoordinasikan kegiatan pengamanan dan
kebersihan kantor berdasarkan standar yang telah ditetapkan agar tercipta
lingkungan kantor yang aman, bersih, rapih, dan nyaman;
k. Melaksanakan
monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian
dan Umum;
l. Melaksanakan penyiapan bahan dan data,
menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Kepegawaian dan
Umum serta Dinas; dan
m. Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
·
BIDANG
PEMBERDAYAAN SOSIAL
Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pengelolaan, pembinaan, evaluasi, monitoring dan pelaporan di Bidang
Pemberdayaan Sosial, bidang pemberdayaan sosial mempunyai fungsi:
a. Penyusunan
program kerja dan pengelolaan administrasi di Bidang Pemberdayaan Sosial;
b. Perumusan
kebijakan teknis Bidang Pemberdayaan Sosial;
c. Pelaksanaan
kebijakan di Bidang Pemberdayaan Sosial meliputi pemberdayaan perorangan,
keluarga dan kelembagaan masyarakat, komunitas adat terpencil, kepahlawanan,
keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial, serta pengelolaan sumber
dana bantuan sosial;
d. Pelaksanaan
pembinaan/bimbingan teknis di Bidang Pemberdayaan Sosial;
e. Pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas di Bidang Pemberdayaan Sosial;
f. Pengoordinasian
dan pengendalian pelaksanaan di Bidang Pemberdayaan Sosial;
g. Penyelenggaraan
pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah di Bidang
Pemberdayaan Sosial;
h. Pelaksanaan
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan perencanaan program dengan
pihak dan unit terkait;
i.
Pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis
serta pemantauan dan evaluasi pekerja sosial, pekerja sosial masyarakat, tenaga
kesejahteraan kecamatan, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial
lainnya;
j.
Pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis,
serta monitoring dan evaluasi pemberdayaan sosiall komunitas adat terpencil;
k. Pelaksanaan
konsultasi kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga;
l. Pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis
serta pemantauan dan evaluasi wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat/
pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, dan lembaga kesejahteraan sosial;
m. Pelaksanaan
kebijakan, bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi penerbitan izin
pengumpulan sumbangan;
n. Pelaksanaan
kebijakan, bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi penggalian potensi,
nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
o. Pengelolaan
taman makam pahlawan nasional daerah;
p. Pelaksanaan
kebijakan, bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi tanggung jawab Dinas
usaha terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
q. Pengelolaan
serta analisis data pelaksanaan Bidang Pemberdayaan Sosial serta menyusun
pelaporannya; dan
r. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
·
BIDANG
REHABILITASI SOSIAL
Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pengelolaan, pembinaan, evaluasi, monitoring dan pelaporan di Bidang
Rehabilitasi Sosial. Dalam menyelenggarakan tugas, bidang rehabilitasi sosial
mempunyai fungsi:
a. Penyusunan
program kerja dan pengelolaan administrasi di Bidang Rehabilitasi Sosial;
b. Perumusan
kebijakan teknis Bidang Rehabilitasi Sosial;
c. Pelaksanaan
kebijakan di Bidang Rehabilitasi Sosial;
d. Pelaksanaan
pembinaan/bimbingan teknis di Bidang Rehabilitasi Sosial yang meliputi
rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang
disabilitas dan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang;
e. Pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas di Bidang Rehabilitasi Sosial;
f. Pengoordinasian
dan pengendalian pelaksanaan di Bidang Rehabilitasi Sosial;
g. Penyelenggara