VISI :
“Kabupaten Poso Makin Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan”
Penjelasan atas visi tersebut, diuraikan dalam 3 penggalan kalimat kunci yang memberikan makna sebagai berikut:
|
Pokok-Pokok Visi |
Penjelasan Visi |
|
Poso Makin Maju |
·
Makin
Maju memiliki arti yaitu menjadi lebih baik, telah mencapai atau berada pada
tingkat peradaban yang tinggi. Kabupaten Poso lebih maju bertujuan untuk
mewujudkan standar hidup (Livin
Standard) dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik
dibandingkan kondisi sebelumnya. ·
Makin
Maju menekankan pada upaya membawa Kabupaten Poso menuju perkembangan yang
lebih baik diberbagai aspek kehidupan terutama dengan memanfaatkan potensi
local dam memastikan keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,
melalui pembangunan ekonomi berbasis potensi local, infrastruktur yang
memadai, kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan tata kelola
pemerintahan, pembangunan sosial yang inklusif, serta pelestarian lingkungan. |
|
Poso Berdaya Saing |
·
Berdaya saing menggambarkan
kemampuan untuk mendorong kemajuan dan keunggulan daerah melalui peningkatan
produktivitas di sector ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, pariwisata,
dan pertanian dengan mengembangkan sumberdaya manusia dan alam secara optimal |
|
Berkelanjutan |
·
Berkelanjutan memberikan makna
mengarahkan Kabupaten Poso untuk berkembang dengan memadukan pertumbuhan
ekonomi, kesejahteraan sosial, perlindungan lingkungan secara harmonis,
sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi semua lapisan masyarakat. ·
Poso Berkelanjutan juga bermakna
bahwa program-program pro rakyat yang telah berhasil dilakukan sebelumnya
akan dilanjutkan. |
Visi
tersebut mengandung arti bahwa pembangunan kesejahteraan sosial yang telah,
sedang dan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat ditujukan
untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat termasuk PMKS menjadi
berkesejahteraan sosial. Kondisi ini merupakan tujuan yang realistis yang dapat
dicapai selama periode lima tahun pelaksanaan RPJMD 2025 - 2029, dan sesuai target yang
ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kondisi dimaksud sesuai
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Suatu
kondisi dimana terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga
negara agar dapat hidup layak dan mampu megembangkan diri, sehingga dapat
melakukan fungsi sosialnya.
Secara konstitusional, visi ini merupakan jawaban terhadap amanat Undang-undang Dasar 1945, pasal 34 disebutkan bahwa Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara. Undang-undang Dasar 1945 tidak memberikan penjelasan bagaimana cara mensejahterakan fakir miskin dan anak terlantar, dimana kedua kelompok sasaran ini termasuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menjawab pertanyaan tentang bagaimana meningkatkan kesejahteraan sosial PMKS yang di dalamnya termasuk fakir miskin dan anak terlantar.
MISI:
1. POSO PINTAR. Meningkatkan
Kualitas SDM yang unggul, berdaya saing, dan berkarakter.
2. PERTANIAN MAJU. Mewujudkan
sektor pertanian yang modern, maju dan mandiri
3. PARIWISATA
BERDAYA SAING. Mewujudkan Poso menjadi daerah tujuan wisata utama di Sulawesi
4. POSO SEHAT. Meningkatkan
layanan kesehatan yang prima, merata, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat
5. POSO HARMONI DAN
SEJAHTERA. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmoni dan sejahtera
6. POSO HEBAT. Mewujudkan
Transformasi tata kelola dan birokrasi yang bersih dan melayani
7. POSO MANTAP DAN BERKELANJUTAN. Merevitalisasi infrastruktur dalam mendukung pembangunan berkelanjutan
Berdasarkan pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso dalam RPJMD Kabupaten Poso 2025-2029, maka Dinas Sosial Kabupaten Poso akan mendukung pelaksanaan misi ke-5 yakni “Mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmoni dan sejahtera” sebagai bentuk tanggungjawab mendukung pencapaian visi dan pelaksanaan misi Bupati dan Wakil Bupati Poso.