Logo
Dinas Sosial Kabupaten Poso

Visi Misi


VISI :

Kabupaten Poso Makin  Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan”

Penjelasan atas visi tersebut, diuraikan dalam 3 penggalan kalimat kunci yang memberikan makna sebagai berikut:

Pokok-Pokok Visi

Penjelasan Visi

Poso Makin Maju

·         Makin Maju memiliki arti yaitu menjadi lebih baik, telah mencapai atau berada pada tingkat peradaban yang tinggi. Kabupaten Poso lebih maju bertujuan untuk mewujudkan standar hidup (Livin Standard) dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelumnya.

·         Makin Maju menekankan pada upaya membawa Kabupaten Poso menuju perkembangan yang lebih baik diberbagai aspek kehidupan terutama dengan memanfaatkan potensi local dam memastikan keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, melalui pembangunan ekonomi berbasis potensi local, infrastruktur yang memadai, kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan sosial yang inklusif, serta pelestarian lingkungan.

Poso Berdaya Saing

·         Berdaya saing menggambarkan kemampuan untuk mendorong kemajuan dan keunggulan daerah melalui peningkatan produktivitas di sector ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, pariwisata, dan pertanian dengan mengembangkan sumberdaya manusia dan alam secara optimal

Berkelanjutan

·         Berkelanjutan memberikan makna mengarahkan Kabupaten Poso untuk berkembang dengan memadukan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, perlindungan lingkungan secara harmonis, sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi semua lapisan masyarakat.

·         Poso Berkelanjutan juga bermakna bahwa program-program pro rakyat yang telah berhasil dilakukan sebelumnya akan dilanjutkan.

 

Visi tersebut mengandung arti bahwa pembangunan kesejahteraan sosial yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat ditujukan untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat termasuk PMKS menjadi berkesejahteraan sosial. Kondisi ini merupakan tujuan yang realistis yang dapat dicapai selama periode lima tahun pelaksanaan RPJMD 2025 - 2029, dan sesuai target yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kondisi dimaksud sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Suatu kondisi dimana terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu megembangkan diri, sehingga dapat melakukan fungsi sosialnya.

Secara konstitusional, visi ini merupakan jawaban terhadap amanat Undang-undang Dasar 1945, pasal 34 disebutkan bahwa Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara. Undang-undang Dasar 1945 tidak memberikan penjelasan bagaimana cara mensejahterakan fakir miskin dan anak terlantar, dimana kedua kelompok sasaran ini termasuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menjawab pertanyaan tentang bagaimana meningkatkan kesejahteraan sosial PMKS yang di dalamnya termasuk fakir miskin dan anak terlantar.


MISI:

1.  POSO PINTAR. Meningkatkan Kualitas SDM yang unggul, berdaya saing, dan berkarakter.

2.  PERTANIAN MAJU. Mewujudkan sektor pertanian yang modern, maju dan mandiri

3.  PARIWISATA BERDAYA SAING. Mewujudkan Poso menjadi daerah tujuan wisata utama di Sulawesi

4.  POSO SEHAT. Meningkatkan layanan kesehatan yang prima, merata, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat

5.  POSO HARMONI DAN SEJAHTERA. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmoni dan sejahtera

6.  POSO HEBAT. Mewujudkan Transformasi tata kelola dan birokrasi yang bersih dan melayani

7.  POSO MANTAP DAN BERKELANJUTAN. Merevitalisasi infrastruktur dalam mendukung pembangunan berkelanjutan


Berdasarkan pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso dalam RPJMD Kabupaten Poso 2025-2029, maka Dinas Sosial Kabupaten Poso akan mendukung pelaksanaan misi ke-5 yakni Mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmoni dan sejahtera sebagai bentuk tanggungjawab mendukung pencapaian visi dan pelaksanaan misi Bupati dan Wakil Bupati Poso.


Update terakhir: 10 Jun 2026