Rabu, (19/11/2025) Dinas Sosial telah melalui penilaian layanan publik yang dilaksanakan oleh OMBUDSMAN RI. kegiatan ini diselenggarakan untuk menilai penyelenggaraan pelayanan publik Dinas Sosial. OMBUDSMAN menurut UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan. Produk layanan yang menjadi fokus penilaian tahun ini adalah program santunan duka dan kesehatan gratis.
Selain penilaian berupa
fisik dokumen serta sarana dan prasarana kantor, dilakukan pula wawancara
kepada Kepala Dinas Sosial dan pelaksana untuk mengetahui kompetensi mereka
terkait layanan serta pengaduan masyarakat. Dengan adanya penilaian oleh
OMBUDSMAN ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Sosial
sehingga dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengaduan, sehingga
masyarakat merasa puas akan pelayanan yang diberikan.